Selasa, 20 November 2012

Prosedur menjadi TKI

Bagaimana prosedur menjadi TKI yang resmi ?
Daftar ke PJTKI dan Disnaker. Setiap masyarakat yang hendak menjadi TKI haruslah berdasarkan prosedur yang ada. Adapun prosedur menjadi TKI resmi / legal yakni :


-Mengikuti penyuluhan yang di berikan oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja  Indonesia  Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) bersama dengan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah asalnya.
-Mendaftar sebagai Calon TKI melalui PTKIs, PJTKI atau kantor Disnaker
-Kemudian akan dilakukan seleksi secara administrasi, kesehata, pskologi oleh PTKIS / PJTKI atau kantor Disnaker untuk memperoleh calon TKI yang memenuhi syarat.
-Membuat perjanjian penempatan dengan PTKIS/PJTJKI untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing dalam proses penempatan TKI.
-Mengikuti latihan di Balai Tenaga Kerja dan uji Kompetensi.
-Mengurus Paspor di Balai Latihan Kerja dan Uji Kompetensi.
-Menandatangani perjanjian kerja yang disahkan petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).
-Mengikuti program Asuransi TKI untuk menjamin resiko yang dapat terjadi selama TKI bekerja
-Mengikuti pembekalan pemberangkatan (PAP) di BP2TKI
Syarat-syarat calon TKI yaitu :
Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan atau rumah tangga sekurang-kurangnya 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki keterampilan, tidak dalam keadaan hamil, berpendidikan minimal SLTP, calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja di daerah tempat tinggalnya dan memiliki dokumen lengkap.
Untuk dokumen yang harus dimiliki TKI yakni KTP, ijazah, akte lahir, surat keterangan status perkawinan, surat ijin suami/istri atau orangtua, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja, kartu peserta asuransi, buku tabungan  dan rekomendasi bebas.
Untuk itu kami mengharapkan setiap masyarakat yang ingin menjadi TKI hendaknya melalui prosedur yang benar, karena jika tidak tentunya disebut TJKI illegal.
Adapun resiko TKI gelap besar sekali, seperti di tempat bekerja majikan membayar upah lebih rendah dar yang seharusnya, bahkan sering tidak dibayar.majikan memperlakukan TKI semau-maunya dan hak TKI sangat dibatasi selama bekerja TKI selalu waswas ditangkap polisi dan jika menangkap aparat negara tempat kerja, TKI illegal langsung dipenjara dan dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke perbatasan Indonesia, dan jika mengalami musibah, sakit, kecelakaan atau meninggal dunia tidak ada santunan asuransi.
Adapun yang dimasud TKI illegal yaitu TKI yang keberangkatannya tidak melalui prosedur yang benar, hanya berbekal paspor alias masuk ke Negara lain secara gelap. TKI luar negeri dengan tujuan bekerja namun tidak menggunakan visa kerja. TKI yang melakukan prosedur resmi namun diluar negeri kemudian berpindah tempat kerja atau melarikan diri tanpa mengurus dokumen kerja yang baru, dokumen kerja dan iji tinggal di negara itu telah habis masa berlakunya namun yang bersangkutan terus bekeja atau tinggal di negara itu tanpa memperpanjang dokumen.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi  Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat.
Sumber : Djodi Muchtar Butar Butar, SH. MH Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak (Tribun pontianak 15112012)