BAGIAN
TIGA
Dalam melaksanakan tugas profesinya
guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru
Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa.
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal
5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari:
(1)
|
Nilai-nilai agama dan
Pancasila.
|
(2)
|
Nilai-nilai kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
|
(3)
|
Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
|
Pasal
6
(1)
|
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
| |
a.
|
Guru
berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
|
|
b.
|
Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak
dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
|
|
c.
|
Guru
mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
|
|
d.
|
Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk
kepentingan proses kependidikan.
|
|
e.
|
Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
|
|
f.
|
Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
|
|
g.
|
Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
|
|
h.
|
Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
|
|
i.
|
Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali
merendahkan martabat peserta didiknya.
|
|
j.
|
Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
|
|
k.
|
Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan
hak-hak peserta didiknya.
|
|
l.
|
Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian
bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
|
|
m.
|
Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan
kesehatan, dan keamanan.
|
|
n.
|
Guru
tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak
ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
|
|
o.
|
Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik
dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
|
|
p.
|
Guru
tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar