Minggu, 13 Oktober 2013

Pinjaman Program


KKPE
Kredit Ketahanan Pangan & Energi adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Beberapa obyek yang dapat dibiayai antara lain :
    • Tanaman Pangan
    • Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro, perbenihan (padi, jagung dan atau kedelai).
    • Hortikultura
      Bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk, dan atau apel.
    • Peternakan
      Sapi Potong, sapi perah, sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh, dan atau kelinci.
    • Pangan
      Gabah, jagung dan atau kedelai.
    • Pengadaan / Peremajaan alat dan mesin
      Untuk mendukung usaha tsb di atas meliputi traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu, dan atau biodigester.
    • Perikanan
      Diberikan untuk membiayai modal kerja usaha penangkapan ikan melalui KUB atau pembudidayaan ikan melalui pokdakan.
      • Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dgn menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
      • Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, bandeng, kerapu, kakap, nila, gurame, patin, lele, ikan mas, dan rumput laut.
    KETENTUAN
    • Petani
      • Petani menjadi anggota Kelompok Tani.
      • Petani peserta paling kurang berumur 21 tahun atau sudah menikah.
      • Bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau penyuluh pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E.
      • Memiliki bukti kepemilikan lahan atau Surat Kuasa Garap bagi petani penggarap diketahui oleh Kepala Desa/Kelompok Tani.
      • Rekomendasi dari PPL / Mitra Usaha.
      • Tidak memiliki tunggakan kredit.
      • Maksimal lahan yang dibiayai 4 ha.
      • Surat Kuasa petani kepada Kelompok Tani / Koperasi.
      • Plafon kredit kepada setiap petani maks Rp. 50 juta.
      • Plafon kredit kepada kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan maks Rp. 500 juta.
    • Koperasi
      • Berbadan Hukum
      • Telah berdiri minimal 2 tahun
      • Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan tertib
      • Tidak memiliki tunggakan
      • Berusaha dibidang sektor pengadaan pangan
      • Plafon kredit untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (padi, jagung, kedelai) maks Rp. 500 juta.
    • Mitra Usaha
      • Berbadan hukum dan memiliki usaha terkait dengan bidang usaha pertanian.
      • Bermitra dengan kelompok tani.
      • Bertindak sebagai penjamin pasar dan atau penjamin kredit (avalis) sesuai kesepakatan.
    PERSYARATAN
    • Kredit
      • Permohonan diajukan debitur secara tertulis
        Dilampiri :
        • Surat Kuasa
        • Susunan Pengurus
        • RDKK yg ditandatangi Pengurus Kelompok dan PPL
        • Surat Kuasa Garap diketahui kep. Desa dan PPL
        • Fotocopy KTP
        • Bukti kepemilikan lahan
      • KKP-E diberikan melalui Kelompok Petani/Peternak/Pembudidaya/ nelayan.
      • Pola kredit executing.
      • Tingkat Bunga *)
        • Tebu = LPS + 5%
        • Non Tebu = LPS + 6%
      • Jangka Waktu Maksimal 3 tahun
      • Maksimal lahan yang dibiayai 4 Ha
    *) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru



    Tidak ada komentar :

    Posting Komentar