KKPE
Kredit Ketahanan Pangan & Energi
adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka
mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman
Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Beberapa obyek yang dapat dibiayai antara lain :
- Tanaman Pangan
- Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro, perbenihan (padi, jagung dan atau kedelai).
- Hortikultura
Bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk, dan atau apel. - Peternakan
Sapi Potong, sapi perah, sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh, dan atau kelinci. - Pangan
Gabah, jagung dan atau kedelai. - Pengadaan / Peremajaan alat dan mesin
Untuk mendukung usaha tsb di atas meliputi traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu, dan atau biodigester. - Perikanan
Diberikan untuk membiayai modal kerja usaha penangkapan ikan melalui KUB atau pembudidayaan ikan melalui pokdakan. - Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dgn menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
- Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, bandeng, kerapu, kakap, nila, gurame, patin, lele, ikan mas, dan rumput laut.
KETENTUAN
- Petani
- Petani menjadi anggota Kelompok Tani.
- Petani peserta paling kurang berumur 21 tahun atau sudah menikah.
- Bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau penyuluh pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E.
- Memiliki bukti kepemilikan lahan atau Surat Kuasa Garap bagi petani penggarap diketahui oleh Kepala Desa/Kelompok Tani.
- Rekomendasi dari PPL / Mitra Usaha.
- Tidak memiliki tunggakan kredit.
- Maksimal lahan yang dibiayai 4 ha.
- Surat Kuasa petani kepada Kelompok Tani / Koperasi.
- Plafon kredit kepada setiap petani maks Rp. 50 juta.
- Plafon kredit kepada kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan maks Rp. 500 juta.
- Koperasi
- Berbadan Hukum
- Telah berdiri minimal 2 tahun
- Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan tertib
- Tidak memiliki tunggakan
- Berusaha dibidang sektor pengadaan pangan
- Plafon kredit untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (padi, jagung, kedelai) maks Rp. 500 juta.
- Mitra Usaha
- Berbadan hukum dan memiliki usaha terkait dengan bidang usaha pertanian.
- Bermitra dengan kelompok tani.
- Bertindak sebagai penjamin pasar dan atau penjamin kredit (avalis) sesuai kesepakatan.
PERSYARATAN
- Kredit
- Permohonan diajukan debitur secara tertulis
Dilampiri : - Surat Kuasa
- Susunan Pengurus
- RDKK yg ditandatangi Pengurus Kelompok dan PPL
- Surat Kuasa Garap diketahui kep. Desa dan PPL
- Fotocopy KTP
- Bukti kepemilikan lahan
- KKP-E diberikan melalui Kelompok Petani/Peternak/Pembudidaya/ nelayan.
- Pola kredit executing.
- Tingkat Bunga *)
- Tebu = LPS + 5%
- Non Tebu = LPS + 6%
- Jangka Waktu Maksimal 3 tahun
- Maksimal lahan yang dibiayai 4 Ha
*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru
Tidak ada komentar :
Posting Komentar