Senin, 18 April 2016

Cara cek Tunjangan Hari Tua



Para sahabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), apakah anda seorang PNS yang akan memasuki masa pensiun atau belum waktunya pensiun jika ingin mengetahui berapa besaran uang pensiunnya dan besaran tunjangan hari tua anda.

PT. Taspen Pesero setidaknya akan memberikan jawabannya. Adapun besarannya tergantung gaji pokok terbaru yang diterima.
Nilai Estimasi yang tertera adalah Estimasi Hak THT Peserta pada saat  BUP (Pensiun Normal) pada usia 58, 60, 62, 65 dan 70 tahun sesuai BUP masing masing Peserta
Nilai Estimasi Hak THT bukan nilai Hak Peserta pada saat ini
Nilai Estimasi Hak THT dapat berubah nilainya sesuai dengan perubahan gaji pokok peserta dan jumlah keluarga peserta yang masih ditanggung saat peserta mengajukan klim
Cobalah anda buka alamat situs ini, e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/
Maka akan muncul halaman seperti di bawah ini :
A. Display Data Peserta


1. Masukan Nomor Induk Pegawai
2. Masukan Password menggunakan format tahun lahir, bulan dan tanggal
3. Klik login

Maka anda akan melihat :

1. Nomor Induk Pegawai anda
2. Nama Peserta
3. Tanggal Lahir
4. TMT Kerja
5. Pangkat
6. Gapok ( Gaji Pokok )
7. BUP ( Batas Usia Pensiun ) dan
8. Estimasi Hak ( Usia Pensiun (BUP) )
    -  Pensiun ( Rupiah )
    - Tunjangan Hari Tua ( Rupiah )


B. Klik Data Kelarga


C. Perhitungan Estimasi THT Peserta Keluar/Berhenti sebelum usia 50 Tahun


Setelah selesai Jangan lupa keluar atau logout
Semoga bermanfaat