Para sahabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), apakah anda seorang
PNS yang akan memasuki masa pensiun atau belum waktunya pensiun jika ingin
mengetahui berapa besaran uang pensiunnya dan besaran tunjangan hari tua anda.
PT. Taspen Pesero setidaknya akan memberikan jawabannya.
Adapun besarannya tergantung gaji pokok terbaru yang diterima.
Nilai Estimasi yang tertera adalah Estimasi Hak THT
Peserta pada saat BUP (Pensiun Normal)
pada usia 58, 60, 62, 65 dan 70 tahun sesuai BUP masing masing Peserta
Nilai Estimasi Hak THT bukan nilai Hak Peserta pada saat
ini
Nilai Estimasi Hak THT dapat berubah nilainya sesuai
dengan perubahan gaji pokok peserta dan jumlah keluarga peserta yang masih
ditanggung saat peserta mengajukan klim
Cobalah anda buka alamat situs ini,
e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/
Maka akan muncul halaman seperti di bawah ini :
A. Display Data Peserta
1.
Masukan Nomor Induk Pegawai
2. Masukan
Password menggunakan format tahun lahir, bulan dan tanggal
3. Klik
login
Maka
anda akan melihat :
1.
Nomor Induk Pegawai anda
2. Nama
Peserta
3.
Tanggal Lahir
4. TMT
Kerja
5.
Pangkat
6.
Gapok ( Gaji Pokok )
7. BUP
( Batas Usia Pensiun ) dan
8.
Estimasi Hak ( Usia Pensiun (BUP) )
- Pensiun
( Rupiah )
- Tunjangan Hari Tua ( Rupiah )
B. Klik
Data Kelarga
C.
Perhitungan Estimasi THT Peserta Keluar/Berhenti sebelum usia 50 Tahun
Setelah
selesai Jangan lupa keluar atau logout
Semoga
bermanfaat