Silakan
Kirim Surat ke Kajari Terimakasih
jika ada masyarakat ada yang ingin melaporkan atau menginformasikan dugaan
tindakan penyelewengan proyek pembangunan yang menggunakan uang Negara, berarti
secara tak langsung masyarakat mendukung pemerintah dalam upaya memberantas
tindak pidana korupsi.
Korupsi
adalah tindakan yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 2 ayat (1). Pasal 3 dan Pasal 1 ayat (2)
yang ancaman hukuman pidananya 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 milyar.
Undang-undang
tersebut menjelaskan segala bentuk
pelanggaran tindak korupsi bisa dengan sengaja memperkaya dan atau menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan Negara. Jika ingin melaporkan dugaan penyelewengan proyek, silahkan lapor secara resmi dan tertulis ke kepala Kejaksaan.
pelanggaran tindak korupsi bisa dengan sengaja memperkaya dan atau menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan Negara. Jika ingin melaporkan dugaan penyelewengan proyek, silahkan lapor secara resmi dan tertulis ke kepala Kejaksaan.
Jika
dugaan penyelewengan terjadi di Kota Pontianak, silahkan kirim surat aduan ke
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak di Jl. KH Ahmad Dahlan Pontianak. Pengaduan ini
akan didisposisikan ke unit terkait untuk penyelidikan, sesuai motto
menindaklanjuti kasus Tipikor adalah upaya menyelamatkan uang Negara.
Mengenai
kerahasiaan identitas pelapor, menjadi kewajiban kami sebagai penerima laporan
untuk merahasiakannya. Tanpa diminta pun tetap kami rahasiakan demi keselamatan
pelapor.
Hermawan
Yudharisman, SH
Kepala
Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pontianak.
Sumber:
Tribun Pontianak (27042011).
Tidak ada komentar :
Komentar baru tidak diizinkan.