Kamis, 20 September 2012

Cara Lapor Penyelewengan proyek

Silakan Kirim Surat ke Kajari                                                                           Terimakasih jika ada masyarakat ada yang ingin melaporkan atau menginformasikan dugaan tindakan penyelewengan proyek pembangunan yang menggunakan uang Negara, berarti secara tak langsung masyarakat mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah tindakan yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terutama pasal 2 ayat (1). Pasal 3 dan Pasal 1 ayat (2) yang ancaman hukuman pidananya 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 milyar.
Undang-undang tersebut menjelaskan segala bentuk
pelanggaran tindak korupsi bisa  dengan sengaja memperkaya dan atau menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan Negara. Jika ingin melaporkan dugaan penyelewengan proyek, silahkan lapor secara resmi dan tertulis ke kepala Kejaksaan.
Jika dugaan penyelewengan terjadi di Kota Pontianak, silahkan kirim surat aduan ke Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak di Jl. KH Ahmad Dahlan Pontianak. Pengaduan ini akan didisposisikan ke unit terkait untuk penyelidikan, sesuai motto menindaklanjuti kasus Tipikor adalah upaya menyelamatkan uang Negara.
Mengenai kerahasiaan identitas pelapor, menjadi kewajiban kami sebagai penerima laporan untuk merahasiakannya. Tanpa diminta pun tetap kami rahasiakan demi keselamatan pelapor.

Hermawan Yudharisman, SH
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sumber: Tribun Pontianak (27042011).

Tidak ada komentar :