Ajukan
Izin Pelaksanaan Acara
Jika
ingin mengajukan bantuan personil pengamanan dari Kepolisian untuk acara di
wilayah Kota Pontianak, silahkan ajukan permohonan kepada Kapolresta Pontianak.
Namun banyak sedikitnya jumlah anggota polisi yang mengamankan acara itu,
ditentukan analisis Kepolisian.
Jadi
bukan berdasarkan permintaan pemohon. Sebelum mengajukan bantuan keamanan,
pemohon wajib mengajukan izin tertulis pelaksanaan acara terkait ke kepolisian melalui Sat Intelejen. Oleh karena dasar bantuan pengamanan, ditentukan kebutuhan potensi gangguan Kamtibmas pelaksanaan acara. Semoga dapat dipahami.
pemohon wajib mengajukan izin tertulis pelaksanaan acara terkait ke kepolisian melalui Sat Intelejen. Oleh karena dasar bantuan pengamanan, ditentukan kebutuhan potensi gangguan Kamtibmas pelaksanaan acara. Semoga dapat dipahami.
Kompol
Rahmat Tri Haryadi SIK
Kasat
Sabhana Polresta Pontianak
Sumber:Tribun
Pontianak (27042011)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar