Kamis, 20 September 2012

LAYANGAN BERGELAS MEMBAHAYAKAN



BISA DIJERAT PIDANA
Permainan layang-layang di Kota Pontianak hampir merata di setiap tempat. Target razia  layangan  dalam kerjasama Pemkot dan PLN. Ada penurunan jumlah pemain layang-layang. Akan tetapi razia tetap rutin dilakukan dan tak boleh lengah dengan situasi yang ada. Satpol PP sudah memetakan beberapa wilayah yang jadi target razia. Mencermati permainan layang-layang cukup tinggi.
Target razia sementara ini dilaksanakan di wilayah Pontianak Selatan, Pontianak Kota dan Pontianak Barat. Mengenai waktu razia memang belum ditentukan.
Berdasarkan Pasal 22 Perda No. 15 Tahun 2005, tiap orang dilarang bermain layangan di Kota Pontianak, termasuk semua jenis layangan kecuali terkait lomba atau festival. Inipun harus ada izin dari Kepala Daerah.
Permainan layangan dilarang karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Bayak warga yang jadi korban akibat layang-layang, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Selain itu Permainan layangan dapat mengganggu aliran listrik yang mengakibatkan listrik padam
Satpol PP bersama aparat Kepolisian telah merencanakan menertibkan pemain layangan, pembuat, maupun penjualnya. Sanksinya Tipiring, dan dapat dikenakan sanksi pidana umum.
Pontianak kini juga tak memberi ruang bermain layang-layang lagi, mengingat penduduk kota yang semakin padat.

Kus Panca Diarto, SH
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan
Satpol PP Kota Pontianak

Sumber : Tribun Pontianak ( 682011 )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar