PERSYARATAN
1.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a.
kartu tanda penduduk yang sah dan masih
berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran,akta perkawinan atau buku
nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat izin dari instansi yang berwenang bagi
yang akan bekerja di luar negeri;
e.
surat pewarganegaraan Indonesia bagi
Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau
penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f.
surat penetapan ganti namadari
pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
2.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi
formulir dan melampirkan persyaratan:
a.
kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang
menunjukkan bahwa pemohon bertempat
tinggal di Negara tersebut; dan
b.
Paspor lama.
3.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
a.
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi
yang paspornya hilang;
b.
Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan
keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
c.
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
d.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa
persetujuan atau penolakan atau penundaan;
e.
Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian
dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
4.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena
Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September
2008, melampirkan:
a.
Paspor Biasa;
b.
kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu
tanda penduduk; dan
c.
kartu keluarga.
PROSEDUR
1.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,
permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
2.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia,
permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui
Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
3.
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
a.
Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang
ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra
permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan
memindai persyaratan.
b.
Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor
Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah
ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website,
pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
c.
Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon
atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa
hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
d.
Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila
ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
e.
Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan
dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
f.
Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk
melakukan proses pembayaran.
g.
Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor
perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran
kepada pemohon.
h.
Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan
sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin
antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar
monitor.
i.
Pemohon wajib datang pada saat
pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan
foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
j.
Setelah proses pengambilan foto dan
sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
k.
Pemohon wajib datang dengan menunjukkan
dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
l. Petugas wawancara melakukan penelitian
tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya
pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
m.
Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian
ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan
penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti
adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
n.
Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon
dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah
ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
o.
Petugas Imigrasi, melakukan
pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/endorsements (jika diperlukan) dan melakukan
laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan
laminasi.
Jika ditemukan cacat produksi maka
dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
p.
Kepala Bidang / Kepala Seksi yang
berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi
menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk
dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
q.
Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan
pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada
kolom penerimaan.
r.
Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah
proses wawancara.
s.
Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku
bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
MASA
BERLAKU PASPOR BIASA
1. Masa berlaku Paspor biasa paling
lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2.
Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda
tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih
kewarganegaraannnya
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan
Tidak ada komentar :
Komentar baru tidak diizinkan.