UMUM
1.
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke
Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial
budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk
meneruskan perjalanan ke negara lain.
2.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk:
a. 1
(satu) kaliperjalanan; dan
b.
beberapa kali perjalanan.
3.
Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang
akan melakukan kegiatan:
a.
wisata;
b.
keluarga;
c.
sosial;
d. seni
dan budaya;
e.
tugas pemerintahan;
f.
olahraga yang tidak bersifat komersial;
g.
studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
h.
memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi
teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta
kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i.
melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j.
jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k.
pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat
izin dari instansi yang berwenang;
l.
melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan
pembelian barang;
n.
memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o.
mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti
rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q.
melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di
Indonesia;
r.
calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan
perjalanan ke negara lain; dan
t.
bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
4.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan
melakukan kegiatan:
a.
kunjungan keluarga;
b. kunjungan
bisnis; dan
c.
kunjungan tugas pemerintahan.
5.
Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
6.
Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada point 5 ditetapkan dengan
Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbale balik dan asas manfaat.
7.
Bebas Visa kunjungan selain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu
juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang
bertugas di Alat Angkut.
8.
Orang Asing dari negara tertentu dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang
sedang bertugas di Alat Angkut, yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa
kunjungan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
9.
Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada
saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
10.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada point 9 tersebut merupakan Visa
kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan :
a.
wisata;
b.
keluarga;
c.
sosial;
d. seni
dan budaya;
e.
tugas pemerintahan;
f.
olahraga yang tidak bersifat komersial;
g.
studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
h.
memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi
teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta
kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i.
melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j.
jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan
film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang
berwenang;
l.
melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan
pembelian barang;
n.
memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o.
mengikuti pameran internasional;
p.
mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q.
melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di
Indonesia;
r.
calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan
perjalanan ke negara lain; dan
t.
bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
11.
Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada
Orang Asing yang bukan berasal dari Negara tertentu, yaitu:
a. tidak
memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya;
b. akan
melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak; atau
c. masuk
ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang
bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan Tempat Pemeriksaan
Imigrasi tetapi tidak ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan
Imigrasi untuk Visa kunjungan saat
kedatangan,
d.
berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat
persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
12.
Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat,
saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
13.
Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi
khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PERSYARATAN
1.
Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a.
paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b.
surat penjaminan dari Penjamin;
c.
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia;
d.
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
dan
e.
pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
2.
Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang
Asing harus melampirkan persyaratan:
a.
paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b.
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
3.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk
memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal
dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
a.
surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
b.
surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PROSEDUR
1.
Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;
2.
Pejabat Imigrasi memeriksa persyaratan yang telah diajukan oleh orang asing;
3.
Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,Pejabat Imigrasi dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
4.
Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum adaPejabat Imigrasi,
pemeriksaan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar
Negeri.