KODE
ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang
terhormat dan mulia.
Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu
tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai
sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang
layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya
oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing
ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam
usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab
mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa
pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan
selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan
negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada
masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam
era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai
aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang
dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya
guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru
Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik
putera-puteri bangsa.
BAGIAN
SATU
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal
1
(1)
|
Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman
sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara.
|
(2)
|
Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral
yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
|
Pasal
2
(1)
|
Kode Etik Guru Indonesia merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
|
(2)
|
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan
pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
|
Bersambung
Tidak ada komentar :
Posting Komentar