Sabtu, 28 September 2013

PINJAMAN PROGRAM



KPEN Rupiah
Kredit Pengembangan Energi Nabati & Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Non Kemitraan adalah Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank BRI kepada Petani langsung dengan memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah dalam rangka mendukung Program Pengembangan Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan.

KETENTUAN
  • Petani
    • Harus masuk daftar nominatif petani KPEN-RP yang ditetapkan oleh / Bupati / Walikota (cq. Dinas Perkebunan).
    • Memiliki kartu identitas lengkap.
      • KTP / SIM
      • KK
    • Tidak memiliki tunggakan kredit.
    • Berusia diatas 21 th atau sdh menikah
    • Maks lahan yg dibiayai 4 Ha/KK
    • Bersedia mengikuti petunjuk pembinaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait.
PERSYARATAN
  • Kredit
    • Besarnya pinjaman ditetapkan oleh Bank berdasarkan = total project cost + IDC + Biaya Sertifikat
    • Total project cost diluar IDC mengacu pada satuan biaya / Ha yg ditetapkan oleh Ditjen Perkebunan Departemen Pertanian RI.
    • Luas lahan maksimal 4 ha/KK.
    • Bentuk kredit Pseudo R/K Jangka waktu kredit.
      • Kakao : maks 13 th, grace period 5 th
      • Karet : maks 15 th, grace period 7 th.
    • Suku bunga selama grace period *)
      • Suku bunga bank : LPS + 5%
      • Suku bunga petani : 7 % untuk komidit kakao dan sawit, 6% untuk karet.
    • Suku bunga masa pengembalian : bunga komersial.
    • Agunan
      • Agunan pokok
        Proyek perkebunan yang dibiayai KPEN-RP berupa sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya.
      • Agunan Tambahan lainnya :
        • Agunan aktiva lainnya bila ada.
        • Dijamin Pemerintah melalui lembaga penjaminan, bila memungkinkan (karet & kakao).
*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru.
KKPE Tebu
Kredit ketahanan Pangan & Energi (KKPE) - Tebu adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada petani peserta untuk keperluan pengembangan budidaya tebu, melalui kelompok tani atau koperasi yang bermitra dengan Mitra Usaha / PG (Pabrik Gula).
KETENTUAN
  • Petani
    • Menjadi anggota Kelompok Tani / Koperasi.
    • Menggarap lahan sendiri atau petani penggarap.
    • Bila petani penggarap, disertai surat keterangan pemilik lahan yang diketahui Kepala Desa.
    • Luas lahan maksimal 4 (empat) Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp. 50 juta per individu.
    • Berusia diatas 21 th atau sdh menikah.
    • Menjadi binaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait.
  • Kelompok Tani
    • Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha/ budidaya yang dapat dibiayai dengan KKP-E.
    • Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
    • Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, paling kurang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
    • Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota.
    • Kelompok Tani harus memiliki rekening simpanan di BRI.
    • Kelompok Tani telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
  • Koperasi
    • Koperasi Primer sudah berbadan hukum (Akta Pendirian & Perubahannya).
    • Memiliki perijinan yang diperlukan, legalitas dan usaha di sektor pertanian.
      • SIUP
      • TDP
      • NPWP dll.
    • Memiliki pengurus yang aktif.
    • Memiliki anggota yang terdiri dari petani yang berusaha dalam budidaya yang dapat dibiayai KKP-E.
    • Koperasi harus memiliki rekening simpanan di BRI.
    • Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
  • Mitra Usaha
    • Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan atau dibidang pengolahan tebu atau untuk industri bahan bakar nabati.
    • Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi.
    • Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi sesuai kesepakatan.
    • Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang mewakili petani peserta.
    • Bertindak sebagai penjamin kredit / Avalis.
PERSYARATAN
  • Kredit
    • Kebutuhan indikatif KKP-E per Ha maksimal Rp 18 juta (sesuai ketentuan Deptan yang berlaku).
    • Suku bunga *)
      • Suku Bunga : LPS + 5%; beban petani 7 %; subsidi 5%.
    • Agunan
      • Agunan pokok
        Fiducia atas kegiatan usaha yang dibiayai seperti hasil gula atau tebu milik petani sesuai penyerahan hasil tebu yang berlaku di Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
      • Agunan tambahan
        Penjaminan oleh Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) sebagai Avalis dalam bentuk Corporate Guarantee.
*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru.





Tidak ada komentar :

Posting Komentar