Kredit Usaha
Rakyat BRI
Kredit Modal Kerja dan atau Kredit
Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada
usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan
mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.
TUJUAN
- Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank.
- Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable
sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya
(Sebagai embrio debitur komersial).
- Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang
secara berkesinambungan.
KETENTUAN
- KUR Mikro
- Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha
produktif yang layak.
- Memiliki legalitas yang lengkap :
- KTP / SIM
- KK
- Lama usaha minimal 6 bulan.
PERSYARATAN KREDIT
KUR Mikro
- Plafond kredit maksimal Rp 20 juta.
- Suku bunga efektif maks 22% per tahun.
- Jangka waktu & jenis kredit :
- KMK : maksimal 3 tahun.
- KI : maksimal 5 tahun.
- Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
- KMK : maksimal 6 tahun.
- KI : maksimal 10 tahun.
- Agunan :
- Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila
sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi
seluruh kewajiban kepada bank (layak).
- Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
- KUR Ritel
- Calon debitur adalah individu (perorangan / badan
hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak.
- Memiliki legalitas yang lengkap :
- Individu : KTP / SIM, & KK
- Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait
atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Akte Notaris.
- Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang
berlaku.
- Lama usaha minimal 6 bulan.
- Perijinan :
- Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP &
SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa.
- Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau
sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN KREDIT
KUR Ritel
- Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
- Suku bunga efektif maks 14 % per tahun.
- Jangka waktu & jenis kredit:
- KMK : maksimal 3 tahun.
- KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi. - KMK : maksimal 6 tahun.
- KI : maksimal 10 tahun
- Agunan :
- Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila
sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi
seluruh kewajiban kepada bank (layak).