Penggunaan
Dana BOS
1. Pembelian/penggandaan buku teks
pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
2. Pembiayaan seluruh kegiatan
dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan
formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk
sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan
kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur
dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3. Pembiayaan kegiatan
pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan,
pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka,
palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah
raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4. Pembiayaan ulangan harian,
ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk
fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka
penyusunan rapor siswa);
5. Pembelian bahan-bahan habis
pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum,
buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman
dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku
cadang alat kantor;
6. Pembiayaan langganan daya dan
jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan
baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak
ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses
belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
7. Pembiayaan perawatan sekolah,
yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan
pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan
lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8. Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan
untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9. Pengembangan profesi guru
seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.Pemberian bantuan biaya
transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan
ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima
Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli
alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah
(misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.Pembiayaan pengelolaan BOS
seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk),
penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan
laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT
Pos;
12.Pembelian komputer
(desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing
maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
Bila seluruh komponen 1 s.d 12
di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana,
maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran,
mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Larangan
Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dalam jangka waktu
lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membiayai kegiatan yang tidak
menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,
studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4. Membiayai kegiatan yang
diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak
lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut.
5. Membayar bonus dan transportasi
rutin untuk guru.
6. Membeli pakaian/seragam bagi
guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7. Digunakan untuk rehabilitasi
sedang dan berat.
8. Membangun gedung/ruangan baru.
9. Membeli bahan/peralatan yang
tidak mendukung proses pembelajaran.
10.Menanamkan saham.
11.Membiayai kegiatan yang telah
dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar,
misalnya guru kontrak/guru bantu.
Kegiatan penunjang yang tidak
ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari
besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
12.Membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan
program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
1. Prioritas utama penggunaan dana
BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2. Maksimum penggunaan dana untuk
belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. 3. Penggunaan dana untuk
honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan
guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam
4. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
5. Bagi sekolah yang telah
menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang
sama;
6 Pembelian barang/jasa per
belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
7. Penggunaan dana BOS untuk
transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka
penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.
Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas
di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah
daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut
di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,
faktor geografis dan faktor lainnya;
8. Jika dana BOS yang diterima
oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang
seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera
melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat
secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang
berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada
penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
9. Jika terdapat siswa
pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka
dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. 10.Revisi
jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut
baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
11.Bunga Bank/Jasa Giro akibat
adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi
sekolah.
Untuk JUKNIS BOS Tahun 2014 Silahkan anda download di sini
Untuk JUKNIS BOS Tahun 2014 Silahkan anda download di sini