Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan?
Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah
di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun
pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia
pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).
Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013
dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum
secara bertahap. Langkah yang dilakukan adalah menunda pelaksanaan kurikulum
baru pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah
tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Lalu secara
bertahap Pemerintah menyi apkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru.
Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak
pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka
per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan
memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi. Untuk
mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan
profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait
dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar
pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang
melaksanakan kurikulum 2013.
Bagi siapa saja ekuivalensi itu
berlaku?
Kegiatan
pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan
sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu,
diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan
belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?
Mengatasi
permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran
tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan
kurikulum 2013, kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar
minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua
rombel?
Tidak.
Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran
tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester
pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua
tahun pelajaran 2014/2015. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran
matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11
dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru
tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk
rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat
diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan
Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.
Untuk
pertanyaan berikutnya dapat di unduh di sini dalam bentuk pdf.
Shared
: Kemdikbud