Sampaikan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda paling lambat 31 Maret 2016 Sampaikan
SPT Tahunan PPh Badan Anda paling lambat 30 April 2016
Layanan Pajak Online adalah
sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak
untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi
DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
e-Filing adalah suatu cara
penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online
dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
atau website Penyalur SPT Elektronik.
EFIN adalah nomor identitas yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan
Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak
1.Syarat dan
Ketentuan Permohonan Aktivasi EFIN
WP ORANG PRIBADI
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi
langsung
KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri
dan tidak dapat
dikuasakan kepada pihak lain .
2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan
Formulir
Permohonan Aktivasi EFIN.
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
a. - KTP (bagi WNI);
-
Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
b. NPWP
atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
WP
BADAN
1. Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP
Badan
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan
Formulir
Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung
KPP
tempat WP Badan terdaftar.
2. Menunjukkan
asli dan menyerahkan fotokopi:
a.
Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan;
b
.- KTP Pengurus (bagi WNI)
- Paspor
dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
c.
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Pengurus;
d.
NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP
Badan.
3. Menyampaikan
alamat email aktif yang digunakan
sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan
hak dan kewajiban
perpajakan.
WP BADAN (KANTOR CABANG)
1. Kepala
kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP
badan kantor cabang mengisi,
menandatangani, dan
kemudian menyampaikan Formulir Permohonan
Aktivasi
EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
2.
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
a. Surat pengangkatan pimpinan
kantor cabang;
b. Surat penunjukan pimpinan
kantor cabang sebagai
pengurus yang bersangkutan;
c. - KTP Pengurus (bagi WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
d. NPWP atau Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) atas
nama yang bersangkutan;
e. NPWP atau Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) kantor
cabang.
3. Menyampaikan
alamat email aktif yang digunakan
sebagai sarana komunikasi dalam rangka
pelaksanaan
hak dan kewajiban perpajakan.
2. Daftar Layanan Pajak
Online
Setelah memperoleh EFIN, Wajib
Pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT
Elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Online Anda dapat mengakses pada
situs https://djponline.pajak.go.id.Berikut langkah mendaftar DJP
Online:
Masukkan NPWP,
nomor EFIN, dan
kode keamanan
kemudian klik “verikasi”.
Isi data yang diminta dan buat
kata sandi Anda.
Setelah daftar, Anda akan
menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan.
Klik tautan tersebut untuk
mengaktifkan akun DJP Online Anda.
Setelah Anda terdaftar dan
aktif, masuk menu “Pro_l Lengkap”, kemudian pada menu Hak Akses klik semua _tur
lalu klik “ubah akses”. Login kembali dan Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan online yang
terdapat dalam DJP Online, salah satunya adalah e- filing.
3. Lapor
1. Siapkan data pendukung
seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta) /
1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negara),
Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data
lain yang dibutuhkan;
2. Buka Website DJP
Online;
3. Login dengan akun DJP
Online Anda (identitas pengguna: NPWP dan kata sandi);
4. Pilih menu “e-filing”;
5. Pilih menu “Buat SPT”;
A.
Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir
1770S/1770SS)
1. Ikuti panduan pengisian SPT
yang ada;
2. Bayarlah kekurangan pajak
Anda (jika ada);
3. Setelah SPT Anda kirim, Bukti
Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda
B. Bagi Wajib
Pajak yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771)
1. Download Aplikasi e-SPT;
2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui
Aplikasi e-SPT;
4. Scan lampiran dalam bentuk .pdf;
5. Unggah file .csv dan lampiran anda;
6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan
Elektronik akan
dikirim ke email Anda.