Jumat, 11 Maret 2016

E-Filing 2016



Sampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda paling lambat 31 Maret 2016 Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan Anda paling lambat 30 April 2016
Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan  real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak

1.Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktivasi EFIN

WP ORANG PRIBADI
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung
    KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat
    dikuasakan kepada pihak lain .
2. WP mengisi, menandatangani dan menyampaikan
    Formulir Permohonan Aktivasi      EFIN.
3.  Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
a. - KTP (bagi WNI);
    - Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
b.  NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

WP BADAN
1. Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan
    mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir 
    Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung
    KPP tempat WP Badan terdaftar.
2.  Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
     a. Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan;
     b .-  KTP Pengurus (bagi WNI)
         -  Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
     c. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 
         Pengurus;
     d. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP 
         Badan.
3.  Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan
     sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan
     hak dan kewajiban perpajakan.

WP BADAN (KANTOR CABANG)
1.  Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP 
     badan kantor cabang mengisi, menandatangani, dan
     kemudian menyampaikan Formulir Permohonan   
     Aktivasi EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar.
2.  Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
     a.  Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
     b.  Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai 
          pengurus yang bersangkutan;
     c.  - KTP Pengurus (bagi WNI)
          - Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
     d.  NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas
          nama yang bersangkutan;
     e.  NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor
          cabang.
3.  Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan 
     sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan
     hak dan kewajiban perpajakan.

2. Daftar Layanan Pajak Online
Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik. Untuk melakukan pendaftaran DJP Online Anda dapat mengakses pada situs https://djponline.pajak.go.id.Berikut langkah mendaftar DJP Online:


Masukkan NPWP,
nomor EFIN, dan
kode keamanan
kemudian klik “verikasi”.
Isi data yang diminta dan buat kata sandi Anda.
Setelah daftar, Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan.
Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.


Setelah Anda terdaftar dan aktif, masuk menu “Pro_l Lengkap”, kemudian pada menu Hak Akses klik semua _tur lalu klik “ubah akses”. Login kembali dan Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan online yang terdapat dalam DJP Online, salah satunya adalah e- filing.

3. Lapor
1. Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta) 
    1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negara), Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data
    lain yang dibutuhkan;
2. Buka Website DJP Online;
3. Login dengan akun DJP Online Anda (identitas pengguna: NPWP dan kata sandi);
4. Pilih menu “e-filing”;
5. Pilih menu “Buat SPT”;

A. Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS)
1. Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
2. Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
3. Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda

B. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771)
1. Download Aplikasi e-SPT;
2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT;
3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
4. Scan lampiran dalam bentuk .pdf;
5. Unggah file .csv dan lampiran anda;
6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan
    dikirim ke email Anda.