1.Persyaratan Pendaftaran PPDB Sistem Online Jenjang
SMP. Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMP
dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran;
b. Menyerahkan ijazah Asli SD/MI/sederajat dan fotokopi
yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan SKHUS/SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Sederajat asli dan
fotokopi yang telah dilegalisir;
d. Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak
2 lembar;dan
e. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 30 Juni 2015
f. Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya
(bagi penduduk Kota Pontianak)
2. Seleksi PPDB Sistem Online Jenjang SMP
a. Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru SMP Jumlah Nilai
Hasil Ujian Sekolah pada Jenjang SD/MI/ yang sederajat;
b. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah yang
mendapatkan jumlah Nilai Ujian Sekolah tertinggi diranking sampai
mencapai jumlah daya tampung;
c. Jika jumlah nilai ketiga mata pelajaran sama pada batas maksimum
daya tampung,maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :
1) Urutan prioritas pilihan sekolah;
2) Melihat perbandingan Nilai Ujian Sekolah setiap mata pelajaran
yang lebih tinggidengan urutan: Bahasa Indonesia,Matematika,IPA
(Sains);
3) Mendahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua; dan
4) Jika ketentuan tersebut di atas nilainya masih sama, maka
diurutkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran di system.
3. Pilihan Sekolah
Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri diberi kesempatan memilih 5
pilihan SMP Negeri
4. Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah yang terdekat dengan
tempat tinggal calon peserta didik baru walaupun sekolah tersebut
bukan sekolah pilihan
Jika ini diperlukan silahkan anda unduh di sini.
untuk kelengkapan lainnya :
- Brosur unduh di sini
- Petunjuk tekhnis PPDB Online unduh di sini
- Formulir Pendaftaran Unduh di sini
Catatan : Jika tidak ada perubahan pendaftaran untuk SMP tanggal 11 sampai tanggal 13 Juli 2016
SMP. Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMP
dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran;
b. Menyerahkan ijazah Asli SD/MI/sederajat dan fotokopi
yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan SKHUS/SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Sederajat asli dan
fotokopi yang telah dilegalisir;
d. Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik ukuran 3 x 4 cm sebanyak
2 lembar;dan
e. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 30 Juni 2015
f. Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya
(bagi penduduk Kota Pontianak)
2. Seleksi PPDB Sistem Online Jenjang SMP
a. Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru SMP Jumlah Nilai
Hasil Ujian Sekolah pada Jenjang SD/MI/ yang sederajat;
b. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah yang
mendapatkan jumlah Nilai Ujian Sekolah tertinggi diranking sampai
mencapai jumlah daya tampung;
c. Jika jumlah nilai ketiga mata pelajaran sama pada batas maksimum
daya tampung,maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :
1) Urutan prioritas pilihan sekolah;
2) Melihat perbandingan Nilai Ujian Sekolah setiap mata pelajaran
yang lebih tinggidengan urutan: Bahasa Indonesia,Matematika,IPA
(Sains);
3) Mendahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua; dan
4) Jika ketentuan tersebut di atas nilainya masih sama, maka
diurutkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran di system.
3. Pilihan Sekolah
Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri diberi kesempatan memilih 5
pilihan SMP Negeri
4. Tempat Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan pada sekolah yang terdekat dengan
tempat tinggal calon peserta didik baru walaupun sekolah tersebut
bukan sekolah pilihan
Jika ini diperlukan silahkan anda unduh di sini.
untuk kelengkapan lainnya :
- Brosur unduh di sini
- Petunjuk tekhnis PPDB Online unduh di sini
- Formulir Pendaftaran Unduh di sini
Catatan : Jika tidak ada perubahan pendaftaran untuk SMP tanggal 11 sampai tanggal 13 Juli 2016