OSIS (kepanjangannya adalah Organisasi Siswa
Intra Sekolah) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di
Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah
yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Sekolah Menengah Atas (SMA).
OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid
yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.
Biasanya organisasi ini memiliki seorang
pembimbing seorang guru yang dipilih oleh
pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada
pada satu sekolah tempat OSIS itu berada.
Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih
calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar Belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang
tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional
diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam
rangka pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional.
Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya
termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber
insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang
dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan
generasi muda yang ditetapkan baik di dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di
dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan
sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal
yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui
proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan
masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya
pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah
sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan
Dasar dan Menengah nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan
Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha
meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasra dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan,
mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan
sebagai berikut.
1. Sekolah
merupakan Wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk
tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan
2. Kepala
sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh
proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila
dan bertujuan untuk:
1. meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang
maha Esa,
2. meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3. mempertinggi budi pekerti,
4. memperkuat kepribadian,
5. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air.
Antara guru dengan orang tua siswa harus ada
saling pengertian dan kerjasama yang baik
untuk mengemban tugas pendidikan.
Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi
martabat dan citra guru sebagai manusia yang
dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang
melingkunginya
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat
sekitarnya, namun harus mencegah masuknya
sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak,
dapat menimbulkan pertientangan antara kita
sama kita
Untuk mengimplementasikan wawasan Wiyatamandala
perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan
menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan
kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan wawasan Wiyatamandala
antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta
menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
1. Secara Organisasi
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi
siswa yang sah di Insan Cendekia, mencakup pola pembinaan siswa di sekolah dan asrama, yang
tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi
bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
2. Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan
pendidikan khususnya di bidang pembinaan kesiswaan di sekolah dan asrama, arti yang terkandung
lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan
kesiswaan, di samping ketiga jalur yang lain, yaitu : Latihan Kepemimpinan, Ekstrakurikuler, Wawasan
Wiyatamandala.
3. Secara Sistem
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem,
berarti OSIS sebagai tempat kehidupan
berkelompok siswa bekerjasama untuk mencapai
tujuan bersama.
Dalam hal ini OSIS Insan Cendekia dipandang
sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya
menciptakan satu organisasi yang mampu mencapai tujuan pembinaan kesiswaan di sekolah dan
asrama. Oleh karena itu, OSIS sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok :
1. berorientasi pada tujuan
2. memiliki susunan kehidupan kelompok
3. memiliki sejumlah peranan
4. terkoordinasi
5. berkelanjutan dalam waktu tertentu
Tujuan
1. Menghimpun ide, pemikiran, kreatifitas,
bakat dan minat siswa ke dalam salah satu wadah
yang bebas dari pengaruh negatif dari luar
sekolah.
2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat
kesatuan dan persatuan di antara para siswa,
sehingga timbul satu kebanggaan untuk
mendukung peran sekolah sebagai tempat
terselenggaranya proses belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana untuk
berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan
dalam usaha untuk lebih mematangkan kemampuan
berpikir, wawasan dan pengambilan
keputusan.
Peranan
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan
kesiswaan, peranan OSIS adalah :
1. Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan
satu-satunya wadah kegiatan para siswa di Insan
Cendekia bersama dengan jalur pembinaan yang
lain untuk mendukung tercapainya tujuan
pembinaan kesiswaan.
Oleh sebab itu OSIS dalam mewujudkan
fungsinya sebagai wadah, wahana harus selalu
bersama-sama dengan jalur yang lain, yaitu
latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler dan
wawasan wiyatamandala. Tanpa saling
bekerjasama dengan berbagai jalur, peranan OSIS sebagai wadah tidak akan
berfungsi dengan optimal.
2. Sebagai penggerak/motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan
keinginan. Semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama
dalam mencapai tujuan.
OSIS akan tampil sebagai penggerak apabila
para pembina, pengurus mampu membawa OSIS selalu dapat menyesuaikan dan
memenuhi kebutuhan yang diharapkan, yaitu : menghadapi perubahan, memiliki daya
tangkal terhadap ancaman, memanfaatkan peluang dan perubahan, dan yang penting
memberikan kepuasan kepada anggota.
MPK
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang
perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah di kelas
masing-masing. Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah
bersangkutan.
3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi
kelas.
4. Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa
paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya.
6. Memiliki jiwa pemimpin.
7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan
kepentingan kelompoknya.
8. Berkelakuan baik.
Adapun mengenai hak, dan kewajiban MPK adalah
sebagai berikut :
1. MPK mempunyai hak :
a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan
hasil rapat di kelasnya.
b. Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan
program kerja OSIS
d. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja
Pengurus OSIS.
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari
Pengurus OSIS.
2. MPK mempunyai kewajiban :
a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan
kelas.
b. Bersama pengurus OSIS membuat dan
menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yangdisahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala
Sekolah.
c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa
kepada pihak sekolah.
d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun