Rabu, 14 Desember 2016

Organisasi Siswa



OSIS (kepanjangannya adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah
yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.

Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing seorang guru yang dipilih oleh
pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada.
Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.

Latar Belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945,adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasra dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut.
1.   Sekolah merupakan Wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan
2.   Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
1. meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
2. meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3. mempertinggi budi pekerti,
4. memperkuat kepribadian,
5. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik
untuk mengemban tugas pendidikan.
Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi
martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya
                                                                                                                                                                                               
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya
sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita
sama kita
Untuk mengimplementasikan wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.

1. Secara Organisasi
OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di Insan Cendekia, mencakup pola pembinaan siswa di sekolah dan asrama, yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
2. Secara Fungsional
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan khususnya di bidang pembinaan kesiswaan di sekolah dan asrama, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, di samping ketiga jalur yang lain, yaitu : Latihan Kepemimpinan, Ekstrakurikuler, Wawasan Wiyatamandala.
3. Secara Sistem
Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat kehidupan
berkelompok siswa bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam hal ini OSIS Insan Cendekia dipandang sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan satu organisasi yang mampu mencapai tujuan pembinaan kesiswaan di sekolah dan asrama. Oleh karena itu, OSIS sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok :
1. berorientasi pada tujuan
2. memiliki susunan kehidupan kelompok
3. memiliki sejumlah peranan
4. terkoordinasi
5. berkelanjutan dalam waktu tertentu
Tujuan
1. Menghimpun ide, pemikiran, kreatifitas, bakat dan minat siswa ke dalam salah satu wadah
yang bebas dari pengaruh negatif dari luar sekolah.
2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa,
sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat
terselenggaranya proses belajar mengajar.
3. Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan
dalam usaha untuk lebih mematangkan kemampuan berpikir, wawasan dan pengambilan
keputusan.
Peranan
Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan, peranan OSIS adalah :
1. Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra Sekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di Insan
Cendekia bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya tujuan
pembinaan kesiswaan.
Oleh sebab itu OSIS dalam mewujudkan fungsinya sebagai wadah, wahana harus selalu
bersama-sama dengan jalur yang lain, yaitu latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler dan
wawasan wiyatamandala. Tanpa saling bekerjasama dengan berbagai jalur, peranan OSIS sebagai wadah tidak akan berfungsi dengan optimal.
2. Sebagai penggerak/motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan keinginan. Semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.
OSIS akan tampil sebagai penggerak apabila para pembina, pengurus mampu membawa OSIS selalu dapat menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan yang diharapkan, yaitu : menghadapi perubahan, memiliki daya tangkal terhadap ancaman, memanfaatkan peluang dan perubahan, dan yang penting memberikan kepuasan kepada anggota.
MPK
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah di kelas masing-masing. Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.
3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4. Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya.
6. Memiliki jiwa pemimpin.
7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8. Berkelakuan baik.
Adapun mengenai hak, dan kewajiban MPK adalah sebagai berikut :

1. MPK mempunyai hak :
a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
b. Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
d. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.

2. MPK mempunyai kewajiban :
a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
b. Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yangdisahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun