Pasal 6
(2)Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid:
a.Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4)Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.Guru menghormati rekan sejawat.
f.Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
|
Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
|
|
j.
|
Guru membasiskan-diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
|
|
k.
|
Guru memiliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
|
|
l.
|
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
|
|
m.
|
Guru tidak mengeluarkan
pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
|
|
n.
|
Guru tidak
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
|
|
o.
|
Guru tidak mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
|
|
p.
|
Guru tidak membuka rahasia pribadi
sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara
hukum.
|
|
q.
|
Guru tidak menciptakan kondisi
atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik
dengan sejawat.
|
(5)
|
Hubungan Guru dengan Profesi :
|
|
a.
|
Guru menjunjung tinggi jabatan
guru sebagai sebuah profesi.
|
|
b.
|
Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
|
|
c.
|
Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya.
|
|
d.
|
Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
|
|
e.
|
Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
|
|
f.
|
Guru tidak
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
|
|
g.
|
Guru tidak menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan profesionalnya.
|
|
h.
|
Guru tidak mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
|
|
(6)
|
Hubungan Guru dengan Organisasi
Profesinya :
|
|
a.
|
Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan
program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
|
|
b.
|
Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan
kependidikan.
|
|
c.
|
Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi
pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
|
|
d.
|
Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
|
|
e.
|
Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
|
|
f.
|
Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi
organisasi profesinya.
|
|
g.
|
Guru tidak mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
|
|
h.
|
Guru tidak menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
|
(7)
|
Hubungan Guru dengan Pemerintah:
|
|||||||||
a.
|
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan
dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang
Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar