Kepala tata usaha sekolah mempunyai melaksanakan
tugas ketatausahaan sekolah, dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyusunan program kerja tata usaha
sekolah.
b.
Pengelolaan keuangan sekolah.
c. Pengurusan
administrasi keuangan dan siswa.
d. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata
usaha sekolah.
e. Penyusunan administrasi
kelengkapan sekolah.
f. Penyusunan dan penyajian
data/statistic sekolah.
g. Mengkoordinasikan dan
melaksanakan 7K
h. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
pengurusan ketatausahaan secara berkala.
i. Melaksanakan seluruh tugas
yang di berikan oleh Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar