Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
b. Pengurusan pelayanan perpustakaan
c. Perencanaan pengembangan perpustakaan
d. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku /bahan pustaka/media elektronika
e. Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/ bahan
pustaka/media
elektronika
f. Melakukan layanan
bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan
lainnya, serta masyarakat.
g. Penyimpanan buku-buku perpustakaan/media elektronika.
h. Menyusun tata tertib perpustakaan.
i. Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Perpustakaan secara berkala.
j. Melaksanakan
seluruh tugas yang di berikan oleh Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar