BAGIAN
EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal
7
(1)
|
Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
|
(2)
|
Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan
pemerintah.
|
Pasal
8
(1)
|
Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan
ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
|
(2)
|
Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
|
(3)
|
Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
|
Pasal
9
(1)
|
Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia
menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
|
(2)
|
Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
|
(3)
|
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh
organisasi profesi guru.
|
(4)
|
Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
|
(5)
|
Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
|
(6)
|
Setiap pelanggar dapat melakukan
pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau
penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
|
Bagian
Lima
Ketentuan
Tambahan
Pasal
10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan
sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal
11
(1)
|
Setiap guru harus secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik
Guru Indonesia.
|
(2)
|
Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
(3)
|
Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik
Guru Indonesia.
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar