Jumat, 02 Agustus 2013

DEWAN KEHORMATAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL KODE ETIK GURU INDONESIA



Berikut saya kutipkan secara utuh Dewan Kehormatan dan Prosedur Operasional Kode Etik
Guru Indonesia dari laman www.pgri.or.id.
DEWAN KEHORMATAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL KODE ETIK GURU INDONESIA
DEWAN KEHORMATAN DAN PROSEDUR OPERASIONAL KODE ETIK GURU INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
(1)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
(2)
Peraturan tentang Dewan Kehormatan Guru Indonesia adalah pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia.
(3)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(4)
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
(5)
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(6)
Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
(7)
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(8)
Penanganan dan pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia, adalah pedoman pokok dalam penanganan pelanggaran bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap etika guru yang telah ditetapkan.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Keorganisasian DKGI
Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar (AD) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi, dalam rangka penegakan disiplin etik guru.
Pasal 3
Tata Cara Pembentukan 
(1)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia berada di tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, yang di bentuk oleh badan pimpinan organisasi PGRI yang bersangkutan.
(2)
Dewan Kehormatan Guru Indonesia tingkat pusat di sebut sebagai DKGI  Pusat, pada tingkat Provinsi di sebut DGKI Provinsi, dan pada Kabupaten/kota di sebut DKGI Kabupaten/Kota.
(3)
Pembentukan DKGI hanya dibenarkan jika di daerah tersebut telah ada pengurus PGRI tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota : yang masing-masing disebut pengurus Provinsi dan Kabupaten/kota.
(4)
Pembentukan DKGI pusat dilakukan oleh Konfrensi pusat (Konpus) PGRI, sedangkan pembentukan di  provinsi dan Kabupaten/kota, masing-masing melalui Konfrensi Kerja Provinsi dan atau Kabupaten/kota.
(5)
Untuk kepentingan pertimbangan khusus dalam pengesahan organisasi DKGI  dimaksud dari pengurus besar PGRI sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diatas, pengurus PGRI Propinsi dan atau Kabupaten/kota harus mengirimkan informasi tentang :

a.
Data organisasi dan anggota secara lengkap dan menyeluruh.

b.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan urgensi pembentukan DKGI dimaksud.
Pasal 4
Status
(1)
Status DKGI adalah perangkat kelengkapan organisasi  PGRI, sehingga keputusannya merupakan keputusan pengurus PGRI.
(2)
Status DKGI Pusat maupun Provinsi dan atau Kabupaten/Kota dalam organisasi PGRI adalah sebagai badan otonom, dalam pengertian bahwa segala keputusannya yang diambil tidak bisa dipengaruhi pengurus PGRI atau badan-badan yang lainnya.
(3)
Untuk menjamin kenetralan sikap dan keputusan yang akan ditetapkan maka penyelenggaraan tugas dan wewenangnya harus dilakukan secara terpisah dari pengelolaan berbagai perangkat kelengkapan organisasi PGRI lainnya.
(4)
Pengelolaan tugas dan wewenang DKGI harus terpisah dari tugas dan wewenang Pengurus Besar PGRI dan begitupun selanjutnya sampai ke Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Kedudukan
(1)
Kedudukan DKGI pusat berada di tempat kedudukan Pengurus Besar PGRI dan begitupun di tingkat Provinsi dan atau Kabupaten/kota.
(2)
Wilayah kerja DKGI adalah wilayah kerja organisasi PGRI yang setingkat dengan tingkatan dari organisasi PGRI di maksud.
(3)
Apabila pengurus PGRI Provinsi belum terbentuk dan karena itu DKGI belum bisa terbentuk maka tugas kerja daerah tersebut dijabat oleh pengurus daerah PGRI terdekat, begitupun dengan  PGRI Kabupaten/kota.
(4)
Fungsi dan tugas DKGI di tingkat Cabang dan Ranting PGRI menjadi tanggung jawab Pengurus PGRI Kabupaten/kota.
(5)
Pelimpahan tugas sebagaimana disebut dalam ayat 3 di atas ditetapkan melaui Surat Keputusan pengurus Besar PGRI khusus untuk PGRI Provinsi, dan dari pengurus PGRI Provinsi untuk PGRI Kabupaten/kota.
Pasal 6
Susunan Pengurus
(1)
Susunan keanggotaan DKGI terdiri dari unsur Dewan Penasehat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis, dan yang lainnya sesuai dengan keperluan.
(2)
Susunan pengurus DKGI sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan 5 anggota dengan jumlah seluruhnya paling banyak 10 orang untuk pusat, dan sebanyak-banyaknya 7 orang untuk daerah.
(3)
Susunan anggota DKGI terdiri dari unsur Dewan Pesehat, Badan Pimpinan Organisasi, Himpunan Profesi dan keahlian Sejenis dan yang lainnya yang terdiri dari latar belakang yang berbeda-beda baik profesi maupun pengalamannya misalnya pendidikan, kebudayaan, kemasyarakatan dan lainnya.
(4)
Jika diperlukan maka Keanggotaan DKGI bisa saja ditambah sebanyak 3 orang anggota tidak tetap, yang penunjukkannya atas dasar keperluan terhadap keahlian tertentu sesuai dengan kasus atau permasalahan yang ditangani.
(5)
Selama menangani masalah, maka anggota DKGI tidak tetap sebagaimana ayat 4 di atas pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota tetap lainnya.
(6)
Masa jabatan anggota DKGI  tidak tetap segera berakhir apabila masalah yang ditangani sudah selesai berdasarkan berbagai sisi norma dan ketentuan yang ada.
Pasal 7
Tata Cara Penyusunan Pengurus dan Anggota
(1)
Ketua DKGI Pusat dipilih melalui Konfrensi Pusat PGRI, dan ketua di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota melalui Konferensi Kerja PGRI Provinsi dan atau Kabupaten/kota.
(2)
Ketua DKGI terpilih selaku formatur tunggal dan atas dasar masukan dari pengurus PGRI berkewajiban untuk segera menunjuk, mengangkat dan menetapkan sekertaris, bendahara dan anggota secara lengkap.
(3)
Sebelum DKGI menjalankan fungsi dan tugasnya maka ketua DKGI memberitahukan terlebih dahulu kepada pengurus PGRI tentang susunan pengurus secara resmi dan lengkap.
(4)
Penunjukkan, pengangkatan dan pengesahan anggota DKGI tidak tetap dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah dengan pengurus dan konsultasi dengan pengurus PGRI.
(5)
Apabila salah seorang anggota DKGI meninggal dunia atau mengundurkan diri atau karena suatu hal diberhentikan sebagai anggota maka penggantiannya dilakukan oleh ketua DKGI atas musyawarah seperti ayat tersebut di atas.
(6)
Pemberhentian terhadap anggota DKGI hanya dilakukan apabila yang bersangkutan dinilai melanggar aturan yang ditentukan dan tidak lagi sesuai dengan syarat-syarat sebagai pengurus atau anggota DKGI.

Bersambung ................. 

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar