KPEN Rupiah
Kredit Pengembangan Energi Nabati & Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Non Kemitraan adalah Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank BRI kepada Petani langsung dengan memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah dalam rangka mendukung Program Pengembangan Bahan Baku Bahan Bakar Nabati dan Program Revitalisasi Perkebunan.
KETENTUAN
• Petani
o Harus masuk daftar nominatif petani KPEN-RP yang ditetapkan oleh
Bupati / Walikota (cq. Dinas Perkebunan).
o Memiliki kartu identitas lengkap.
KTP / SIM
KK
o Tidak memiliki tunggakan kredit.
o Berusia diatas 21 th atau sdh menikah
o Maks lahan yg dibiayai 4 Ha/KK
o Bersedia mengikuti petunjuk pembinaan koperasi / perusahaan mitra / instansi
terkait.
PERSYARATAN
• Kredit
o Besarnya pinjaman ditetapkan oleh Bank berdasarkan = total project cost +
IDC + Biaya Sertifikat
IDC + Biaya Sertifikat
o Total project cost diluar IDC mengacu pada satuan biaya / Ha yg ditetapkan
oleh Ditjen Perkebunan Departemen Pertanian RI.
oleh Ditjen Perkebunan Departemen Pertanian RI.
o Luas lahan maksimal 4 ha/KK.
o Bentuk kredit Pseudo R/K Jangka waktu kredit.
Kakao : maks 13 th, grace period 5 th
Karet : maks 15 th, grace period 7 th.
o Suku bunga selama grace period *)
Suku bunga bank : LPS + 5%
Suku bunga petani : 7 % untuk komidit kakao dan sawit, 6% untuk karet.
o Suku bunga masa pengembalian : bunga komersial.
o Agunan
Agunan pokok
Proyek perkebunan yang dibiayai KPEN-RP berupa sertifikat atau bukti kepemilikan
lainnya.
Agunan Tambahan lainnya :
Agunan aktiva lainnya bila ada.
Dijamin Pemerintah melalui lembaga penjaminan, bila memungkinkan (karet &
kakao).
*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru.
KKPE Tebu
Kredit ketahanan Pangan & Energi (KKPE) - Tebu adalah Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada petani peserta untuk keperluan pengembangan budidaya tebu, melalui kelompok tani atau koperasi yang bermitra dengan Mitra Usaha / PG (Pabrik Gula).
KETENTUAN
• Petani
o Menjadi anggota Kelompok Tani / Koperasi.
o Menggarap lahan sendiri atau petani penggarap.
o Bila petani penggarap, disertai surat keterangan pemilik lahan yang diketahui
Kepala Desa.
Kepala Desa.
o Luas lahan maksimal 4 (empat) Ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp. 50
juta per individu.
juta per individu.
o Berusia diatas 21 th atau sdh menikah.
o Menjadi binaan koperasi / perusahaan mitra / instansi terkait.
• Kelompok Tani
o Mempunyai anggota yang melaksanakan usaha/ budidaya yang dapat
dibiayai dengan KKP-E.
dibiayai dengan KKP-E.
o Kelompok Tani telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
o Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif, paling kurang Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
Sekretaris dan Bendahara.
o Mempunyai aturan kelompok yang disepakati oleh seluruh anggota.
o Kelompok Tani harus memiliki rekening simpanan di BRI.
o Kelompok Tani telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha /
Pabrik Gula (PG).
Pabrik Gula (PG).
• Koperasi
o Koperasi Primer sudah berbadan hukum (Akta Pendirian & Perubahannya).
o Memiliki perijinan yang diperlukan, legalitas dan usaha di sektor pertanian.
SIUP
TDP
NPWP dll.
o Memiliki pengurus yang aktif.
o Memiliki anggota yang terdiri dari petani yang berusaha dalam budidaya yang
dapat dibiayai KKP-E.
dapat dibiayai KKP-E.
o Koperasi harus memiliki rekening simpanan di BRI.
o Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Usaha
/ Pabrik Gula (PG).
/ Pabrik Gula (PG).
• Mitra Usaha
o Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan atau
dibidang pengolahan tebu atau untuk industri bahan bakar nabati.
dibidang pengolahan tebu atau untuk industri bahan bakar nabati.
o Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi.
o Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi
sesuai kesepakatan.
sesuai kesepakatan.
o Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang
mewakili petani peserta.
o Bertindak sebagai penjamin kredit / Avalis.
PERSYARATAN
• Kredit
o Kebutuhan indikatif KKP-E per Ha maksimal Rp 18 juta (sesuai ketentuan
Deptan yang berlaku).
Deptan yang berlaku).
o Suku bunga *)
Suku Bunga : LPS + 5%; beban petani 7 %; subsidi 5%.
o Agunan
Agunan pokok
Fiducia atas kegiatan usaha yang dibiayai seperti hasil gula atau tebu milik petani sesuai penyerahan hasil tebu yang berlaku di Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG).
Agunan tambahan
Penjaminan oleh Mitra Usaha / Pabrik Gula (PG) sebagai Avalis dalam bentuk Corporate Guarantee.
*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar