Selasa, 18 Februari 2014

Jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan



Bedasarkan Sumber Informasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 bahwa Jumlah wakil kepala sekolah di satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK
sering menjadi pertanyaan, berikut uraian tentang berapa jumlah wakil kepala sekolah :

1.

Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan
Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas
tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan):

a.
SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

b.
SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah

c.
SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)

d.
SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan
Hubungan Industri)
3.
Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang
Pedoman Tipe SMP:

a.
Tipe A (> 27 rombel)      
: memiliki 3 wakil kepala sekolah

b.
Tipe A1 (24-26 rombel)
: memiliki 2 wakil kepala sekolah

c.
Tipe A2 (21-24 rombel)
: memiliki 2 wakil kepala sekolah

d.
Tipe B (18-20 rombel)
: memiliki 2 wakil kepala sekolah

e.
Tipe B1 (15-19 rombel)
: memiliki 2 wakil kepala sekolah

f.
Tipe B2 (12-14 rombel)
: memiliki 1 wakil kepala sekolah


Tipe C (9-11 rombel)
: memiliki 1 wakil kepala sekolah


Tipe C1 (6-8 rombel)
: tidak memiliki wakil kepala sekolah


Tipe C2 (3-5 rombel)
: tidak memiliki wakil kepala sekolah
4.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor
541/C.C3/Kep/MN/2004:

a.
SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan
Hubungan Masyarakat)

b.
SMP berdasarkan tipe sekolah:


(a) Tipe A (> 27 rombel)      
: memiliki 4 wakil kepala sekolah


(b) Tipe A1 (24-26 rombel)
: memiliki 3 wakil kepala sekolah


(c) Tipe A2 (21-24 rombel)
: memiliki 3 wakil kepala sekolah


(d) Tipe B (18-20 rombel)
: memiliki 3 wakil kepala sekolah


(e) Tipe B1 (15-19 rombel)
: memiliki 3 wakil kepala sekolah


(f) Tipe B2 (12-14 rombel)
: memiliki 2 wakil kepala sekolah


(g) Tipe C (9-11 rombel)
: memiliki 2 wakil kepala sekolah


(h) Tipe C1 (6-8 rombel)
: memiliki 1 wakil kepala sekolah


(1) Tipe C2 (3-5 rombel)
: memiliki 1 wakil kepala sekolah

c
SD tidak memiliki wakil kepala sekolah