
SMP. Pendaftaran Calon Peserta Didik baru SMP
dilakukan sendiri oleh calon yang bersangkutan dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran;
b. Menyerahkan ijazah Asli SD/MI/sederajat dan fotokopi
yang telah dilegalisir;